Skip to main content
x
Pemerintah Kabupaten Kepahiang Evaluasi HGU dan Perizinan PT. TUMS Terkait Lahan Perkebunan Teh (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Evaluasi HGU dan Perizinan PT. TUMS Terkait Lahan Perkebunan Teh

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Selain telah mengambil alih 116 ha lahan yang dikelola PT. TUMS, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 143 ha lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS).

Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi dan mempertanyakan terkait perizinan atas aktivitas pabrik teh yang dikelola oleh PT. TUMS. Diketahui, izin yang digunakan adalah izin perkebunan, sementara izin pengelolaan pabrik masih dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

"Yang jelas, karena ini berada di Kabupaten Kepahiang, kami mempertanyakan terkait dengan perizinannya, sebab dari informasi yang kami terima dari Kementerian, izinnya hanya untuk perkebunan. Bagaimana dengan perizinan pabriknya? Tentu HGU 002 untuk 143 ha lahan yang dikelola PT. TUMS harus jelas," jelas Bupati.

Bupati menambahkan bahwa meskipun lahan 002 seluas 143 ha tersebut berakhir pada tahun 2037 dan ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan sertifikat, terkait perizinan akan ditinjau kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

"Kami sudah memeriksa perizinannya, dan izinnya adalah untuk perkebunan. Sementara pengakuan adanya sertifikat itu akan kami verifikasi, karena bukan dikeluarkan oleh daerah kami. Meski masa HGU-nya berakhir pada tahun 2037," lanjut Bupati.

Di sisi lain, Bupati mengungkapkan bahwa selama beroperasi, PT. TUMS yang dikelola oleh warga negara asing ini tidak memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten. Kontribusi yang dimaksud meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan infrastruktur pembangunan jalan.