Pemerintah Kota Bengkulu Berharap Meraih Opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2023
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kota Bengkulu berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 dapat kembali mendapatkan persetujuan dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi setelah mengikuti zoom meeting pelaksanaan kegiatan penyampaian LKPD di Monitoring Center (Moncen) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu pada Minggu (31/3).
Arif menyampaikan harapannya bahwa Kota Bengkulu dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali pada tahun ini.
Kegiatan penyampaian LKPD dimulai dengan penandatanganan berita acara penyampaian LKPD oleh Kepala Daerah dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat.
Menurut Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus diserahkan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret.
Arif menyatakan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggungjawabkan proses pengelolaan keuangan tahun sebelumnya.
Kota Bengkulu berhasil menyerahkan LKPD tepat waktu, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2023, menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan pengelolaan keuangan.
Proses penyusunan LKPD Kota Bengkulu tahun 2023 melibatkan seluruh OPD dan dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu. LKPD telah direview oleh Inspektorat Kota Bengkulu sebelum diserahkan kepada BPK.
LKPD Kota Bengkulu meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya, BPK akan melakukan audit terinci atas LKPD, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan paling lambat 2 bulan setelah penyerahan LKPD.
Arif mengingatkan seluruh OPD untuk siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses audit.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Eka Rika Rino, Asisten I Eko Agusrianto, Asisten III Tony Elfian, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Plt Inspektur Inspektorat Ifsanusi, dan jajaran Pemkot lainnya.
(Rilis MC/KB)