Pemkab Rejang Lebong dan Bapas Bengkulu Tandatangani MoU untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu tentang sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jumat (19/12/2025).
Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., bersama perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Kepala BPKD Dicky Iswandi, S.T., Plt Kepala Bappeda Alfreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., serta Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Indra Hadiwinata, S.H.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di bidang pembinaan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan wujud nyata dalam membangun komitmen sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bapas Kelas I Bengkulu,” ujar Bupati.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Melalui MoU, diharapkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan – khususnya dalam penyediaan layanan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak – dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Ruang lingkup nota kesepakatan meliputi peningkatan pelayanan pembimbingan dan pengawasan kemasyarakatan, peningkatan pelibatan masyarakat, penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta penyiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis, sehingga tujuan utama dapat tercapai dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Rejang Lebong,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi wawancara, Akhirin Mihardi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun jejaring dengan pemerintah daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – khususnya terkait pidana pelayanan masyarakat dan pidana kerja sosial bagi anak.
“Alhamdulillah, misi yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Harapannya, kerja sama jejaring ini dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhirin.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.