Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Ciawi - Sukabumi Seksi 1 oleh PT Trans Jabar Tol
Jakarta, Mediasinardunia.com - PT Trans Jabar Tol (TJT) telah secara resmi menyesuaikan tarif di ruas tol Ciawi - Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai hari ini, Rabu (7/8). Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tertanggal 12 Juli 2024 serta diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini juga dipenuhi dengan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sesuai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/8).
Abdul menambahkan bahwa dengan penyesuaian tarif di Seksi 1 Ciawi - Cigombong, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500. Untuk kendaraan golongan II dan III dari asal tujuan yang sama, tarifnya adalah Rp 3.500, sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarifnya adalah Rp 4.500.
Selain itu, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong akan dikenakan tarif Rp 19.000, sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama, tarifnya adalah Rp 28.000. Tarif bagi golongan IV dan V adalah Rp 37.500.
Abdul menegaskan bahwa PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Jalan Tol Ciawi - Sukabumi merupakan infrastruktur yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, terutama wilayah Sukabumi. Terdapat pemangkasan waktu tempuh yang signifikan dari sebelumnya 1,5 jam menjadi 10 hingga 15 menit dari Ciawi menuju Cigombong.