Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menegaskan Kepatuhan Identifikasi Keuangan
Jakarta, Mediasinardunia.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperketat aturan mengenai pembukaan rekening baru di bank. Pengetatan ini dilakukan dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk kepentingan perpajakan. Akses informasi keuangan mencakup penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis dan memberikan informasi berdasarkan permintaan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lembaga keuangan pelapor, seperti lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan entitas investasi, diharuskan melayani prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas dari yurisdiksi asing.
Selain itu, larangan tersebut berlaku untuk transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan, serta transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal.
Meskipun demikian, larangan tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.