Skip to main content
x
Personil Polsek Nasal Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat Kaur Selatan (Diki/Mediasinardunia.com) (09/02/24)

Personil Polsek Nasal Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat Kaur Selatan

Kaur, Mediasinardunia.com – Personil Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Bripka Yuliantoni dan Bripka Mulyadi, memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada masyarakat di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, pada Jum’at (09/02/24) pukul 09.30 WIB.

 

Dalam sosialisasinya, personel polsek menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya di wilayah hukum Polsek Kaur Selatan.

 

Mereka juga mensosialisasikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar, yaitu Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran dapat menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar, serta Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPLH yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Selain itu, personel polsek juga mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan. Mereka juga berpesan agar jika ada gangguan kamtibmas atau melihat adanya pembakaran hutan dan lahan, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek Nasal. (MSD)