Skip to main content
x
Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Abaikan Kewajiban Lahan Plasma, 03/11/2025 (Dayat/Mediasinardunia.com)

Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Abaikan Kewajiban Lahan Plasma

Sumatera Barat, Mediasinardunia.com - Peraturan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Indonesia mewajibkan perusahaan mengalokasikan lahan plasma (kemitraan) bagi masyarakat sekitar. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
 
Perusahaan pemilik HGU perkebunan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) di sekitar wilayah HGU-nya. Luas lahan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari total luas HGU yang diberikan. Tujuan kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memastikan perusahaan perkebunan sawit memberikan manfaat yang adil. (03/11/2025)
 
Menteri ATR/BPN telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin HGU. Namun, implementasi aturan ini di lapangan, terutama di daerah dengan potensi perkebunan sawit yang besar, masih menjadi pertanyaan.

Nasional

 
Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, muncul isu bahwa perusahaan perkebunan sawit belum menjalankan kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. Daerah seperti Indra Pura, Pancung Soal, Tapan, Lunang, dan Kecamatan Silaut dilaporkan belum merasakan manfaat yang adil dari keberadaan perusahaan perkebunan sawit. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan atau faktor lain yang menjadi penyebabnya.
 
Tim investigasi media telah berupaya menghubungi Kepala BPN Pesisir Selatan untuk meminta tanggapan terkait isu ini, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
 
Kewajiban perusahaan perkebunan sawit menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan dan memastikan manfaat yang adil. Penegakan aturan yang lebih efektif diperlukan untuk memastikan perusahaan perkebunan sawit menjalankan kewajiban ini dengan baik.