PRIA EKSIBISIONIS DI TANGKAP POLRES MUKOMUKO
Mukomuko, mediasinardunia.com -Pada Hari Senin, Tanggal 10 April 2023, Pukul 15.00 Wib bertempat di Aula polres mukomuko telah berlangsung Kegiatan PRESS RELEASE DUGAAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG DILARANG MEMPERTONTONKAN DIRI ATAU ORANG LAIN DALAM PERTUNJUKKAN ATAU DI MUKA UMUM YANG MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN, EKSPLOITASI SEKSUAL,
PERSENGGAMAAN, ATAU YANG BERUMUATAN PORNOGRAFI LAINNYA Atau bisa di sebut EKSIBISIONIS dan arti dari eksibisionis adalah ,kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang,

kepada orang yang tidak menginginkannya, terutama orang asing yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.IK.,M.H.,Didamping oleh kasat reskrim polres mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra ,S.T.K,. S.IK,dan Kasi humas Polres mukomuko IPDA AGUSCIK.Adapun Tempat Kejadian Perkara
Di warung pelaku inisial S di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko
- Identitas Pelaku Nama : S Bin YW Jenis Kelamin : Laki- Laki Pekerjaan : Petani
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Tirta Kencana Kec Air Rami Kab Mukomuko
adapun Kronologis kejadian Telah terjadi tindak pidana Dugaan Tindak Pidana setiap orang di larang untuk memperontontonkan diri dalam pertunjukkan atau di muka umum yang
menggambarkan ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan,atau yang bermuatan Pornografi yang terjadi pada bulan Desember 2021 dan pada tanggal 23 Februari 2023 di Desa tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, yang di lakukan oleh tersangka berinsial "S" terhadap korban "JNW". 9 Tahun ,
dengan cara S sedang menjaga warung S yang beralamat di Desa Tirta Kenana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko yang di mana pada saat itu JNW sedan berbelanja di warung S untuk membeli mie dan telor tidak lama kemudian S mengeluarkan kemaluan/penis tersangka yang sedang berdiri/tegang untuk di perlihatkan oleh JNW,kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari lupa tanggal lupa pada Bulan Desember 2022 dan Pada tanggal 23 Februari 2023, dari kejadian tersebut terdapat 2 (dua) anak lain yang mengalami hal serupa yakini AKS, 9 tahun dan N 12 Tahun, dari kejadian tersebut ditanggal 26 Februari 2023 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Poles Mukomuko.
adapun Barang bukti yang disita berupa :
1 (satu) helai kain sarung warna merah marun
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda merek crocodile
1 (satu) helai celana pendek warna abu abu bermotif garis hitam.
Modus Pelaku memperlihatkan kemaluan/penis pelaku terhadap anak-anak yang sedang
berbelanja di warung pelaku yang berlokasi di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko Gar Pasal Pasal 36 Jo 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan unsur: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah). ( AT )PR