Proses Pencairan TPP Pegawai Setelah Dinilai oleh BKPSDM Sudah Dapat Dilakukan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Saat ini proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dapat dilakukan. Proses tersebut kini dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menilai komponen TPP.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito S.Sos.MM mengungkapkan bahwa tugas dan fungsi Ortala terkait persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah telah diselesaikan pada 4 April 2024.
"Persetujuan tersebut sudah kami terima sebelum Idul Fitri. Tidak ada kendala lagi untuk persetujuan. Bahkan proses pencairan sudah dapat dilakukan. Kami diminta untuk mengumpulkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Sekretariat," ungkap Suwito pada Minggu (28/04/24).
SKP merupakan ranah BKPSDM, dan pencairan TPP memerlukan beberapa persyaratan, seperti laporan kinerja dan kedisiplinan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Setelah di BKPSDM, proses akan kembali ke BKD, dan setelah selesai, TPP akan langsung dikirim ke rekening ASN masing-masing. Administrasi terkait persetujuan telah kami selesaikan," tambah Suwito.
(Rilis RB)