Revolusi Tradisi: Jokowi Ubah Upacara Bendera Pusaka 17 Agustus 2024 di IKN & Jakarta
Jakarta, Mediasinardunia.com - Besok, 17 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah tradisi upacara Bendera Pusaka dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Perubahan tersebut terjadi pada lokasi di mana upacara 17 Agustus ini akan digelar.
Menurut rencananya, Jokowi akan menggelar upacara 17 Agustus 2024 di dua tempat sekaligus, baik untuk pengibaran bendera pusaka maupun penurunannya. Yaitu di Istana Merdeka Jakarta dan di kawasan pusat pemerintahan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Hal ini akan mengubah tradisi yang diwariskan oleh presiden pertama, Ir. Soekarno. Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut.
Upacara 17 Agustus pertama kali dilakukan di Istana Merdeka pada tahun 1950, tepat setelah Soekarno kembali dari pengasingannya. Setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda yang terjadi pada Konferensi Meja Bundar pada Desember 1949.
Sejak saat itu, Istana Merdeka menjadi lokasi utama untuk upacara pengibaran Bendera Pusaka setiap 17 Agustus. Hingga saat ini, seluruh presiden Indonesia telah merayakan Hari Kemerdekaan di tempat yang sama, kecuali dilakukan oleh Soekarno pada tahun 1963 di Stadion Gelora Bung Karno.
Menurut sejarah, pada tahun 1963 Soekarno memutuskan untuk menggelar upacara Bendera Pusaka di Stadion Gelora Bung Karno demi menunjukkan kebesaran stadion tersebut kepada dunia internasional.
Namun, pemindahan lokasi upacara tersebut tetap berada dalam wilayah Jakarta dan tidak jauh dari Istana Merdeka. Presiden-presiden berikutnya hanya mengganti bendera pusaka dengan replikanya untuk menjaga keutuhan bendera asli yang dijahit oleh Fatmawati.
Pada tahun 2024, upacara 17 Agustus akan dilakukan di dua tempat, yaitu IKN dan Jakarta. Presiden Jokowi akan bertindak sebagai inspektur upacara di IKN, sementara Wapres Maruf Amin akan memimpin upacara di Istana Merdeka Jakarta.
Meskipun terjadi pro kontra di masyarakat terkait pelaksanaan upacara di IKN yang mengubah tradisi, pemerintah tetap memberikan undangan terbatas untuk tamu yang bisa hadir di upacara tersebut. Hal ini dikarenakan kondisi IKN yang masih dalam tahap pembangunan dan belum memadai untuk jumlah partisipan yang lebih banyak.
Jumlah undangan untuk upacara di IKN terbatas untuk presiden terpilih (Prabowo Subianto), pimpinan lembaga negara, menteri, panglima, Kapolri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, masyarakat umum sekitar IKN, dan para pekerja di IKN. Undangan juga disediakan bagi warga sekitar IKN.
Dengan jumlah undangan terbatas, kondisi akses ke IKN masih terbatas dan ada beberapa titik yang belum dapat diakses oleh publik karena alasan keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu, jumlah peserta upacara harus dibatasi demi menjaga kondusivitas acara.