Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio: Mewujudkan Keteraturan dan Keamanan Publik Kabupaten Kepahiang
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu di bawah naungan Kementerian Kominfo Republik Indonesia, pada Selasa, 25 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan keteraturan dalam penggunaan frekuensi digital informasi di Kabupaten Kepahiang.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, pada tanggal yang sama. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu, Rahmat Budiharto, dan Kepala Dinas Kominfo PS Kepahiang, Dicky Iswandi, ST.
Zurdi Nata menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas namun sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern, termasuk dalam penggunaan radio, TV, seluler, dan internet. Oleh karena itu, regulasi yang ketat terhadap penggunaan frekuensi ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan frekuensi, mulai dari kegiatan terorisme hingga gangguan navigasi dalam transportasi udara.
Wakil Bupati Kepahiang tersebut juga menekankan pentingnya regulasi dan perizinan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio guna memastikan penggunaan frekuensi tersebut dilakukan secara tertib dan efisien demi kepentingan publik dan keamanan nasional.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, setiap pemilik frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Zurdi Nata juga mengajak masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan frekuensi radio. Peserta sosialisasi ini juga melibatkan pengguna frekuensi radio seperti RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol, dan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Bengkulu.
(Rilis RK)