Skip to main content
x
Personel menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan, 09/02/24.

Awas ! Ini Sanksi Hukum Bagi Pembakar Hutan

KAUR, Mediasinardunia.com – Personil Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu Bripka Yuliantoni dan Bripka Mulyadi berikan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat bertempat di Desa Pengubaian Kec. Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Jum’at (09/02/24) Pukul 09.30 Wib.
Personel menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Kaur Selatan.

Petugas mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar sebagai berikut Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar, Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, Pasal 108 UUPLH berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Personel mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Nasal.(***)