Skip to main content
x
Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026)

Babak Baru Kasus Arisan Online, Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

BENGKULU , Mediasinardunia.com – Kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polresta Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Ia diduga terlibat dalam kasus arisan online yang dilaporkan para korban sejak Februari 2024 lalu.

Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke proses persidangan.

Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah, mengatakan pihak korban menyambut baik pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurutnya, langkah itu menjadi harapan bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum atas kasus yang mereka alami.

“Saat ini berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Korban berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami,” ujar R. Dini Hasanah.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Nova Lestari. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dijalankan tersangka.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan sistem arisan online dengan nominal cukup besar. Sejumlah peserta mengaku awalnya percaya karena arisan berjalan lancar, namun belakangan pembayaran mulai macet hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik Polresta Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga proses persidangan di pengadilan.