Bengkulu Berantas Mafia Tanah dan Percepat Implementasi Reforma Agraria: Gugus Tugas Terbentuk
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Keberadaan mafia tanah di Provinsi Bengkulu menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan negara. Dengan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, praktik ini telah menjadi akar persoalan yang memicu konflik dan ketidakpastian hukum.
Untuk menanggapi masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengajak semua pihak di daerah untuk bekerja sama dalam memberantas kejahatan pertanahan. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Two K Azana Style pada Rabu (11/12/2024). Dalam rapat tersebut, Rosjonsyah yang memimpin langsung tim GTRA Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama guna menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.
"Mafia tanah merupakan musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik yang dapat merusak stabilitas sosial dan menggerogoti keuangan negara," ungkap Rosjonsyah.
Beliau juga menekankan bahwa reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Selain itu, reforma agraria juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, mengungkapkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan.
Pendataan ini juga memperlihatkan peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan. Langkah selanjutnya dari pendataan ini akan mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk memaksimalkan manfaat dari TORA.
Rapat koordinasi ini mencapai hasil berupa rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu tahun 2024. Rekomendasi tersebut akan dijadikan acuan dalam Berita Acara yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025.
Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan komitmen Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah, tetapi juga membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, serta keberlanjutan lingkungan. (adv)