Dishub Bengkulu Selatan Ingatkan Jukir, Tarif Parkir Tak Boleh Dinaikkan Secara Sepihak
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS) memberikan peringatan kepada juru parkir (jukir).Dishub dengan tegas meminta jukir untuk tidak menaikkan tarif parkir secara sepihak.
Kepala Dishub Bengkulu Selatan, Alian, mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.
"Jukir dilarang menaikkan tarif parkir secara sepihak karena hal itu termasuk dalam pungutan liar (pungli). Para jukir harus patuh pada Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi parkir," tegas Alian dalam wawancara.
Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2 ribu per unit untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu per unit untuk kendaraan roda empat, dan Rp 5 ribu per unit untuk jenis truk.
"Kami telah memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh jukir, baik yang beroperasi di pasar, objek wisata, maupun tempat umum lain yang sering dikunjungi masyarakat," kata Alian.
Dishub Bengkulu Selatan mencatat bahwa terdapat sekitar 80 jukir yang tersebar di 23 lokasi di Bengkulu Selatan. Selain mengingatkan tentang tarif parkir, Alian juga mengingatkan jukir untuk selalu menggunakan atribut dan kartu nama saat bertugas.
Alian juga mengimbau agar jukir tidak sewenang-wenang dalam menentukan lokasi parkir baru. Meskipun lokasi baru tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan parkir, penentuan lokasi harus disetujui oleh Dishub BS untuk menghindari konflik di lapangan.
"Langkah tersebut dapat memicu konflik di lapangan yang merugikan berbagai pihak. Kami akan mengirim tim lapangan untuk memantau situasi ini," tambah Alian.