Gubernur Rohidin Mersyah Mendorong Implementasi Kebijakan Kesehatan Desa Melalui Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Gubernur Rohidin Mersyah memberikan sambutan pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Rohidin menegaskan pentingnya implementasi kebijakan yang komprehensif, terutama terkait dengan pemanfaatan program BPJS Kesehatan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD untuk memastikan bahwa kebijakan ini mencakup semua provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," terang Gubernur Rohidin pada Senin (5/8).

"Hal ini sangat penting agar kepala desa dapat memahami dan menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat."
Gubernur Rohidin juga menyoroti pentingnya pemanfaatan BPJS Kesehatan sebagai bagian integral dari kebijakan ini. Program ini harus menjadi komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan harus memastikan bahwa masyarakat di tingkat desa juga mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
“Kerjasama dari semua tingkat pemerintahan—dari kepala desa hingga presiden—diperlukan untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar."
"Pemerintahan desa harus beroperasi secara efisien, dengan desa bekerja bersama-sama dengan camat untuk mencapai keselarasan dalam pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.