200 Pengangkut Sampah di Kota Bengkulu Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung APBD
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memastikan para pengangkut sampah akan segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan sosial saat menjalankan tugas yang memiliki risiko tinggi.
Komitmen tersebut disampaikan Dedy Wahyudi saat berdialog langsung dengan para sopir dan petugas pengangkut sampah di Balai Kota Merah Putih, Minggu (01/02/2026). Pertemuan ini menjadi ajang komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan para pekerja lapangan.
“Para pengangkut sampah akan kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran daerah memang diperuntukkan bagi kepentingan dan perlindungan masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah mendaftarkan ribuan pekerja sektor informal, seperti nelayan dan buruh, dengan jumlah peserta mencapai belasan ribu orang.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 200 pengangkut sampah yang bertugas di 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Setiap kelurahan rata-rata memiliki satu hingga dua petugas, dengan jumlah lebih banyak di wilayah yang memiliki cakupan area lebih luas.
Dedy menegaskan bahwa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengangkut sampah akan sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi para pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko kerja.
“Pekerjaan pengangkut sampah sangat rentan terhadap kecelakaan. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Walikota Bengkulu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengangkut sampah,” ujar Ferama.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus mencegah munculnya risiko sosial dan ekonomi baru apabila terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan kemampuan bekerja.