Skip to main content
x
Kepada PPPK, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja. Hal ini dikarenakan adanya beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi. (Diky/mediasinardunia.com)

Kebijakan Kontroversial: Presiden Jokowi Tetapkan Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Kerja untuk PPPK

Jakarta, Mediasinardunia.com - Kepada PPPK, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja. Hal ini dikarenakan adanya beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi.

Selain menetapkan batas usia pensiun bagi PPPK, Presiden Jokowi juga menetapkan aturan mengenai pemberhentian masa kerja PPPK sebagai ASN. Keputusan ini telah diresmikan melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa PPPK tidak bisa terus bekerja sebagai ASN.

Presiden Jokowi juga menetapkan bahwa kontrak kerja PPPK akan diakhiri apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu, seperti terkena perampingan organisasi, dipidana penjara minimal 2 tahun, tidak berkinerja, cacat jasmani atau rohani yang menghalangi untuk bekerja, tidak masuk kerja, melanggar kode etik, atau melakukan pelanggaran serius.

Dengan demikian, PPPK juga bisa dipecat secara tidak hormat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.