Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Lakukan Pemeriksaan Pembongkaran Situs Cagar Budaya Bengkulu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Bangunan yang diduga merupakan situs cagar budaya di Bengkulu telah dibongkar dan digunakan sebagai lahan parkir oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Bangunan yang menjadi perhatian adalah KNID Bubungan Tiga, yang resmi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya pada tahun 2009 oleh Kemdikbud RI.
"Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap status bangunan tersebut oleh instansi terkait," ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, pada Kamis (04/04/24).
Apabila bangunan tersebut memang merupakan bagian dari cagar budaya, penggunaannya sebagai lahan parkir melanggar undang-undang yang melindungi cagar budaya.

Di sisi lain, Agus Setianto, seorang warga Bengkulu, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pengelolaan situs cagar budaya.
"Jika sebuah bangunan sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, perlindungan dan penghormatan terhadap status tersebut harus dijamin," tambah Agus.
Meskipun Bank Indonesia menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir, hal ini masih menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap cagar budaya.
Dalam hal ini, peran Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII sangat penting untuk memberikan klarifikasi terhadap status cagar budaya tersebut. (ADV/MSD)