Skip to main content
x
Pemda Kaur Ikuti Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara Virtual, 06/03/24.(Diky/MSD)

Pemda Kaur Ikuti Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara Virtual

Kaur, Mediasinardunia.com - BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialiasi Nasional Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penggunaan DBH Sawit secara virtual yang diikuti oleh pemerintah daerah di Indonesia termasuk juga pemerintah daerah kabupaten kaur. Rapat yang diadakan secara virtual ini di hadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si beserta dinas terkait. Acara Zoom Meeting ini bertempat di Ruang Staf Ahli Lantai III Setda Kaur, Rabu (06/03/2024).
Sosialiasi dibuka dengan sambutan dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang menjelaskan mengenai acara sosialisasi yang sedang dilaksanakan.
“Acara ini dilaksanakan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebagai alat negara untuk mensejahterakan rakyat dan mencegah kemiskinan” Ujar Zainudin
Zainudin menjelaskan bahwa ada 40,7 juta pekerja yang bekerja di sektor perkebunan/pertanian dan 5,8 juta diantaranya belum terlindungi, sehingga DBH ini bisa digunakan sebagai perlindungan untuk para pekerja. 
“Kami menghimbau para dinas daerah dan Bupati juga dapat bekerjasama demi terciptanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani sawit” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Mariana D Savitri memaparkan bahwa untuk DBH sawit yang merupakan persentase tertentu dari penerimaan negara berupa pungutan ekspor dan biaya keluar, sebagian dari penerimaan negara ini ada yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk DBH sawit.
“Untuk tahun 2023 alokasi DBH sawit secara nasional sebesar 3,4 Triliun dan untuk tahun 2024 ini sebesar 3 Triliun” Terangnya.
Mariana D Savitri juga menjelaskan penggunaan DBH sawit berpedoman pada PMK 91 Tahun 2023, yang mana terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan kegiatan perlinsos bagi pekerja sawit ditetapkan di dalam Perkada yang minimal mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan, sehingga pemerintah daerah juga memerlukan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKP). 
“Pada kesempatan ini kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun RKP DBH Sawit untuk kemudian disampaikan dan dikonsolidasikan pada tingkat Provinsi setelah itu baru disampaikan ke tingkat Kementerian/Lembaga” Jelasnya.
media senter