Polresta Bengkulu Berhasil Menangkap Juru Parkir Pungli di Tabut: Tarif Parkir Rp 10 Ribu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Polresta Bengkulu berhasil menangkap 3 orang juru parkir di kawasan Tabut karena melakukan pungli dengan meminta bayaran sebesar Rp 10 ribu.
Ketiga pelaku tersebut adalah WS (37), US (55), dan FS (20). WS dan US berasal dari Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, sementara FS berasal dari Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 175 ribu yang didapat dari tangan para pelaku.
Para pelaku melakukan pungli dengan menarik tarif parkir sebesar Rp 10 ribu dari pengunjung yang parkir di kawasan jalur tengah arah simpang Jitra menuju ke arah simpang Bank Indonesia.
"Ketiganya kami amankan pada malam hari, tepatnya pada hari Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Senin (10/07/2024).
Insiden pungli ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, salah satunya Dian (33) yang berasal dari Talo, Kabupaten Seluma. Dian mengalami kejadian tersebut saat berkunjung ke Festival Tabut di Lapangan Merdeka bersama keluarganya.
Dian diminta membayar parkir sebesar Rp 10 ribu oleh petugas parkir, yang jauh dari aturan yang seharusnya. Akibatnya, Dian memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Kejadian pungli dengan tarif parkir Rp 10 ribu ini juga menjadi viral setelah diposting di media sosial.