Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Resmi Disahkan, DPRD Berikan 5 Catatan Penting
Kepahiang, Mediasinardunia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang tahun 2025-2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, terdapat 5 catatan yang diberikan oleh DPRD Kepahiang terhadap Raperda RPJMD tersebut.
Pengesahan Raperda RPJMD menjadi Perda ini dilakukan setelah dibahas oleh masing-masing Komisi DPRD Kepahiang bersama mitra kerja mereka, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diskusi ini diawali oleh Wakil Ketua Komisi I, Putrado Herliansyah, yang menyoroti capaian program kerja OPD yang belum sepenuhnya maksimal.
"Utamanya adalah pentingnya validasi data baseline RPJMD yang digunakan, seperti data cakupan pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin dan data lingkungan hidup yang masih tercatat nol persen," kata Putrado.
Selanjutnya, Komisi II, melalui juru bicaranya Eko Susilo, menyoroti adanya kekeliruan terkait pencantuman dasar hukum dalam dokumen Raperda.
"Rekomendasi kami adalah agar regulasi daerah ini diperbaharui sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan terbaru, sehingga regulasinya dapat disinkronisasi," ujar Eko.
Sementara itu, juru bicara Komisi III, Hendri, A.Md, menyoroti rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah selama periode 2019-2023. Dengan demikian, Pemkab Kepahiang harus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Optimalisasi PAD ini sangat penting, mengingat perlunya peningkatan kinerja dalam pengoptimalan pendapatan asli daerah, serta memperkuat kelembagaan dan perencanaan OPD," tutup Hendri.