Reni Heryanti Anggota DPRD Kota Bengkulu, Menghimbau Masyarakat Bengkulu Agar Tidak Memberi Uang Kepada Gelandangan Atau Pengemis
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Reni Heryanti, melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Ruang Rapat Hidayat 1 Kantor Walikota Bengkulu pada hari Selasa (28/11/2023).
Reni Heryanti menghimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis, sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 yang telah mengatur sanksi dan denda terkait hal ini.

"Jika ada warga Kota Bengkulu yang memberi uang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, hal ini diberlakukan karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan hanya akan memanjakan mereka, membuat mereka menjadi malas dan mengganggu lalu lintas," ujar Reni.
Reni menjelaskan bahwa kita harus bersama-sama menertibkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Bengkulu untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota ini, tujuannya juga untuk mencegah dan mengatasi peningkatan jumlah anak jalanan.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Reni.
Reni juga mengajak masyarakat Kota Bengkulu, khususnya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, untuk berpikir lebih bervariasi dan tidak menjadi malas.
"Untuk anak-anak gelandangan dan pengemis, ada tempat bagi mereka untuk bersosialisasi, berinovasi, dan mengembangkan potensi mereka agar menjadi lebih baik," tutup Reni.
Peraturan ini dikeluarkan karena adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dan juga menimbulkan ancaman bagi para pengguna jalan, karena biasanya pengemis beroperasi di persimpangan jalan. (MSD/ADV)