Ribuan Pegawai Non-ASN Mukomuko Segera Jadi PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat Penuh Waktu
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Ribuan pegawai non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan segera berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan. Pengangkatan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu dapat sewaktu-waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini berdasarkan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan.
Ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang. PPK juga perlu mempertimbangkan kondisi anggaran dan ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Adapun perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu cukup jelas. Sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi. PPPK paruh waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, yakni terdata dalam database pegawai non-ASN BKN, memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Di sisi lain, PPPK penuh waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja. PPPK penuh waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. Masa kerjanya biasanya ditetapkan lebih lama dan pengangkatannya dilakukan berdasarkan peraturan MenPANRB yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu tetap memiliki hak memperoleh upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai. Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan perpanjangannya dapat dilakukan bergantung pada hasil evaluasi kinerja. Sementara itu, masa kontrak PPPK penuh waktu umumnya lima tahun.