Skip to main content
x
Sekda Bengkulu Selatan Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Persetujuan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, 02/02/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sekda Bengkulu Selatan Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Persetujuan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com – Sekretaris Daerah, Ir. Susmanto, M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (02/02/2026).
 
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Holman, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, pejabat Eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya.
 
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terbangun antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia berharap proses pembentukan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah.
 
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang terhormat, khususnya Komisi I, yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran, dan pendapat perbaikan dalam pembahasan bersama eksekutif," ujar Sekda.
 
Lebih lanjut, Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat aktif dalam pembahasan bersama Komisi I, sehingga proses penyusunan Raperda dapat berjalan lancar, berkesinambungan, dan diselesaikan sesuai ketentuan. Selain itu, ia menegaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum memperoleh persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah guna mendukung efektivitas dan peningkatan kinerja pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan.