Sidak Dapur MBG, Komisi IV DPRD Bengkulu Temukan Instalasi Gas Belum Standar & Dokumen Lingkungan Belum Beres
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup secara langsung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati demikian, DPRD berhak memberikan rekomendasi penghentian sementara atau langkah tegas lainnya apabila ditemukan persoalan serius yang membahayakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi dapur pelaksana MBG yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (20/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, tim Komisi IV menemukan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut aspek keselamatan kerja dan sistem pengelolaan limbah di dapur MBG. Salah satu temuan utama adalah pada instalasi gas yang dinilai belum memenuhi standar keamanan karena belum dilengkapi indikator pendeteksi kebocoran.
“Memang saat ini tidak ditemukan kebocoran gas, namun dari sisi kelengkapan instalasi belum tersedia indikator kebocoran. Yang ada saat ini hanya alat pengukur tekanan gas saja. Seharusnya fasilitas ini sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO untuk memastikan seluruh aspek keamanan instalasi terjamin,” ujar Usin.
Menurutnya, keberadaan Sertifikat Laik Operasi sangat vital dan mutlak diperlukan. Dokumen tersebut menjadi jaminan keselamatan bagi para pekerja yang beraktivitas di lokasi, sekaligus langkah meminimalisir risiko kerusakan aset di dapur MBG yang saat ini sudah beroperasi aktif melayani masyarakat.
Selain persoalan teknis instalasi gas, Komisi IV juga menyoroti belum tuntasnya dokumen perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dapur. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan pihak Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) serta yayasan pengelola, dokumen tersebut ternyata masih dalam proses pengurusan, padahal kegiatan operasional dapur tersebut sudah berjalan sejak Oktober 2025 lalu.
Usin menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat limbah hasil pengolahan makanan terus dihasilkan setiap harinya dan memerlukan penanganan yang tepat agar tidak mencemari lingkungan. Seluruh hasil temuan di lapangan nantinya akan disusun dan direkomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Ia kembali menegaskan batasan kewenangan lembaganya, bahwa DPRD tidak memiliki wewenang eksekusi untuk menghentikan status operasional SPPG maupun dapur MBG. Namun, melalui fungsi pengawasan yang diemban, DPRD berhak menyampaikan rekomendasi kepada pihak eksekutif, termasuk usulan penghentian sementara kegiatan hingga penutupan, apabila ditemukan pelanggaran fatal yang membahayakan.
Kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV ini turut melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, serta Koordinator Regional MBG Provinsi Bengkulu. Adapun anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang turut hadir dalam sidak tersebut meliputi Sri Astuti, Epriya, Suprisman, Berlian Utama Harta, Hidayat, dan Nur Ali.