Istana Tegaskan Presiden Jokowi Menghargai Masukan Publik Soal Pansel Capim KPK
Jakarta, Mediasinardunia.com - Istana mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil keputusan tentang nama-nama anggota panitia seleksi (Pansel) untuk calon pimpinan (Capim) dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menghargai semua masukan dari masyarakat.
"Hingga saat ini, Presiden belum menentukan siapa saja yang akan menjadi anggota Pansel Capim dan Dewas KPK. Nama-nama calon anggota Pansel masih dalam proses penggodokan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Minggu (19/05/2024).
"Presiden memberikan penghormatan terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam pembentukan Pansel Dewas dan Capim KPK," sambung Ari.
Ari juga menegaskan bahwa Jokowi berkomitmen untuk mematuhi koridor hukum dalam menentukan sembilan anggota Pansel Dewas dan Capim KPK. Mereka yang dipilih sebagai anggota Pansel tersebut diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selain itu, seperti yang telah ditekankan oleh Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah individu yang baik, berintegritas, dan memiliki fokus pada pemberantasan korupsi. Presiden juga memastikan bahwa pembentukan dan penetapan Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ari.
Sebelumnya, nama-nama calon anggota Pansel Calon Pimpinan KPK telah diusulkan untuk seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pemerintah dan masukan dari kelompok masyarakat yang mendorong agar nama-nama calon dipublikasikan di media massa, calon anggota Pansel yang telah masuk dalam penjaringan tersebut berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, profesional, dan pejabat dengan latar belakang aktivis.
Sebelas nama yang telah diusulkan termasuk:
1. M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
2. Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK)
3. Erani Yustika (Kasetwapres)
4. Nawal Nely (Profesional)
5. Ambeg Paramarta (Kemenkumham)
6. Nezar Patria (Wamenkominfo)
7. Arief Satria (Akademisi)
8. Bayu Dwi Anggono (Akademisi)
9. Rezki Sri Wibowo (TII)
10. Fauzie Yusuf Hasibuan (Akademisi/advokat)
11. Nanik Purwanti (Setneg)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menekankan kriteria yang harus dimiliki oleh anggota Pansel KPK. Dia berharap agar Presiden Joko Widodo memilih anggota Pansel KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Integritas merupakan hal yang paling penting, anggota Pansel yang dipilih harus benar-benar bersih dari catatan hukum yang buruk. Selain itu, aspek etika juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, kami di ICW berharap bahwa Presiden mempertimbangkan tiga hal ini saat menentukan anggota Pansel," ungkap Kurnia.
Kurnia juga menekankan pentingnya agar anggota Pansel KPK memiliki pemahaman yang baik tentang pemberantasan korupsi dan kondisi KPK saat ini.
"Kami berharap bahwa anggota Pansel yang dipilih oleh Presiden memiliki pemahaman yang mendalam tentang situasi pemberantasan korupsi secara umum dan kondisi KPK belakangan ini. Dengan demikian, anggota Pansel dapat bekerja berdasarkan realitas yang ada untuk memperbaiki kondisi KPK ke depan," jelasnya.
Rls: Dtk.c