Skip to main content
x
Kendala Pencairan Dana Hibah Pilkada Menghambat Kinerja Bawaslu Mukomuko (Ari/Mediasinardunia.com)

Kendala Pencairan Dana Hibah Pilkada Menghambat Kinerja Bawaslu Mukomuko

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Untuk menyelenggarakan Pilkada pemilihan Bupati 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko sesuai dengan NPHD, mendapat dana hibah sebesar Rp 8 miliar, sedangkan KPU mendapat dana sebesar Rp 25 miliar.

Namun, hingga saat ini dana hibah untuk Bawaslu belum dicairkan sama sekali. Kabarnya, dari Rp 8 miliar yang disepakati, hanya Rp 7,5 miliar yang tersedia atau berkurang sebesar Rp 500 juta.

Keadaan ini membuat Bawaslu Mukomuko terlihat lesu karena belum bisa melakukan kegiatan Pilkada dengan leluasa meskipun tahapan telah berjalan.

Sebenarnya, sejumlah Rp 3 miliar dari dana Bawaslu sudah ditransfer oleh pemerintah daerah ke rekening penampung Bawaslu, namun masih dalam proses verifikasi sehingga belum bisa dicairkan. Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satuan Kerja (Satker), sehingga proses verifikasi harus dilakukan di tingkat provinsi.

Sementara dana Rp 4 miliar belum ditransfer karena Pemkab hanya memiliki dana sebesar Rp 3,5 miliar, namun Bawaslu tidak bersedia menerima jika belum mencapai jumlah keseluruhan.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada dana hibah Pilkada yang digunakan oleh Bawaslu. Untuk keperluan mendesak, masih mengandalkan pinjaman.

Kendala dalam pencairan dana hibah disebabkan oleh Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satker, berbeda dengan KPU yang sudah menjadi Satker.

Terkait hal ini, Teguh Wibowo menegaskan bahwa dana hibah harus melalui verifikasi hingga menjadi APBN, prosesnya harus melalui inspektorat provinsi.

Ia juga menyampaikan bahwa belum semua dana hibah sesuai dengan NPHD telah ditransfer oleh Kesbangpol ke rekening Bawaslu. Ia berharap dana tersebut tidak dikurangi dan telah menyampaikan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Jika dana hibah kurang, maka akan ada kegiatan Bawaslu yang tidak bisa dilaksanakan. Namun, Bupati Mukomuko, H. Sapuan berjanji akan segera menindaklanjutinya dan mengambil langkah yang diperlukan. Jika tidak ada anggaran yang tersedia, ia akan mempertimbangkan untuk mengambil dari Badan Tabungan dan Simpanan Daerah (BTT), namun akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Saya akan memastikan semua pos anggaran sesuai dengan pagu yang telah disepakati. Jika perlu menggunakan dana dari BTT, kami akan menunggu petunjuk teknisnya dan akan mengikuti aturan yang berlaku," tutupnya.