Kontroversi Naturalisasi Pemain: Dua Paspor dan Kompleksitas Proses di Balik Status WNI
Jakarta, Mediasinardunia.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian, menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan kasus pemain naturalisasi yang kembali ke negara asalnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap isu yang menyebutkan bahwa para pemain yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) masih memegang dua paspor.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, baru-baru ini menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan meningkatnya jumlah pemain naturalisasi. Dalam postingan di akun Instagram pribadinya, ia menyebutkan delapan poin, salah satunya adalah bahwa status naturalisasi para pemain tersebut hanya bersifat sementara.
Salah satu poin yang diungkapkan Peter Gontha adalah, "Apakah Anda tahu bahwa naturalisasi mereka hanya bersifat sementara, karena mereka memiliki dua paspor, dan kemungkinan akan kehilangan status WNI setelah mereka selesai bermain di Indonesia?"
Postingan Peter Gontha tersebut menciptakan reaksi yang bervariasi di kalangan masyarakat. Sementara banyak yang meragukan dan menyindir, ada juga yang menganggap masalah ini serius karena dapat mempengaruhi kemajuan Timnas Indonesia.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga RI pada Kamis (12/09/2024), salah satu agenda utamanya adalah membahas kontroversi terkait dobel paspor.
Perlu dipahami bahwa proses naturalisasi melibatkan DPR, khususnya Komisi III DPR RI, dan Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut cukup kompleks dan memerlukan pemenuhan regulasi yang ketat sebelum seseorang bisa mendapatkan status WNI.
Beberapa atlet harus menunggu cukup lama untuk di-naturalisasi karena berbagai persyaratan dan dokumen legal yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan umum termasuk tinggal di Indonesia selama periode tertentu dan/atau memiliki keturunan dari orang tua atau kakek/nenek keturunan Indonesia.