Skip to main content
x
Memasuki masa tenang, ratusan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK), Minggu 11/2/2024.

Memasuki Masa Tenang, Ratusan Petugas Bawaslu Bengkulu Tengah Copot APK yang Masih Terpasang

BENGKULU TENGAH, Mediasinardunia.com - Memasuki masa tenang, ratusan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2/2024).
Pantauan TribunBengkulu.com, penertiban dan pembersihan APK dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal tersebut dilakukan oleh ratusan petugas Bawaslu Bengkulu Tengah, mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Bengkulu Tengah.
Terutama di sepanjang Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang, mulai dari Desa Nakau hingga perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Kusnandar mengatakan, penertiban APK pada masa tenang Pemilu 2024 itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Kita bersama Satpol PP dan pihak-pihak lainnya telah melakukan penertiban APK sejak pagi, dan ditargetkan dalam satu hari ini selesai," ujar Kusnandar.
Saat penertiban APK kali ini, tidak terlalu banyak yang dicopot oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP.
Sebab, sejak Sabtu (10/2/2023), sejumlah peserta pemilu dan masyarakat secara mandiri telah melakukan penertiban sendiri.
"Tadi kita melakukan penertiban tinggal sedikit lagi, paling hanya 20 persen dari total APK yang terpasang selama masa kampanye," kata Kusnandar.
Hal tersebut menunjukkan, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Bengkulu Tengah cukup berhasil.
"Paling banyak yang kita temukan belum ditertibkan itu, APK milik caleg DPRD Kabupaten, karena memang yang dipasang juga banyak," ungkapnya.
Selain itu, jika nantinya masih ada peserta pemilu yang kedapatan melakukan kampanye saat masa tenang, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Misalnya masih ada Caleg yang kampanye melalui media sosial, maka akan kita proses dan kita panggil," ujar Kusnandar.