Skip to main content
x
Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, Aipda Wagiman, S.IP, mewakili Kapolsek Seginim dari Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menghadiri Musyawarah Pra Pembangunan Tahun 2024 Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Rabu (03/07/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Musyawarah Pra Pembangunan Desa Tanjung Menang: Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk Kemajuan Desa

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, Aipda Wagiman, S.IP, mewakili Kapolsek Seginim dari Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menghadiri Musyawarah Pra Pembangunan Tahun 2024 Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Rabu (03/07/24).

Kegiatan musyawarah tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, terutama bagi desa-desa yang menerima Dana Desa dan ADD di seluruh Indonesia.

Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa bersama masyarakat telah menetapkan beberapa item pembangunan yang akan dilaksanakan. Tujuan musyawarah ini adalah untuk memberikan informasi mengenai rencana pembangunan fisik desa kepada seluruh masyarakat Desa Tanjung Menang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Seginim, Bhabinkamtibmas, Dan Pos Seginim, Babinsa, Pendamping Desa, Ketua BPD, Kepala Desa Tanjung Menang, dan warga Desa Tanjung Menang.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, S.H., disebutkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta pendamping lokal desa merupakan syarat mutlak dalam Musyawarah Pra Pembangunan ini.

“Tujuan dari Musyawarah Pra Pembangunan ini adalah untuk menciptakan Rencana Pembangunan Fisik Desa yang optimal, efisien, dan efektif, serta memanfaatkan potensi pembangunan desa secara maksimal,” ungkap Kapolsek.

Setelah diselesaikan dalam musyawarah, pembangunan fisik Desa Tanjung Menang di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.