Skip to main content
x
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan telah menyelenggarakan pelatihan selama dua hari bagi seluruh gugus tugas dan elemen terkait mengenai Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) atau UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child). Konvensi ini merupakan perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak dalam berbagai bidang, seperti sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya. Acara ini berlangsung di aula Bappeda pada Jumat, 21 Juni 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Pelatihan Konvensi Hak-Hak Anak: Menuju Generasi Unggul dan Berdaya

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan telah menyelenggarakan pelatihan selama dua hari bagi seluruh gugus tugas dan elemen terkait mengenai Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) atau UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child). Konvensi ini merupakan perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak dalam berbagai bidang, seperti sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya. Acara ini berlangsung di aula Bappeda pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kepala DPPKBP3A Bengkulu Selatan, Feri Kusnadi SE, melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aulia Fujina, S.KM, menjelaskan bahwa Konvensi Hak-Hak Anak memiliki empat pilar utama hak anak, yaitu hak kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Aulia menyatakan, "Untuk mewujudkan KHA, diperlukan keterlibatan banyak sektor. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pemenuhan hak anak terkait pendidikan, DisDukcapil dalam pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak melalui pembuatan akta kelahiran, serta Dinas Kesehatan dalam pemenuhan kesehatan anak untuk mencapai tujuan Kabupaten Layak Anak (KLA)."

Dalam pemenuhan hak anak, terdapat 10 hak yang harus dipenuhi oleh orang tua, antara lain hak mendapatkan identitas, hak mendapatkan pendidikan, hak bermain, hak perlindungan, hak rekreasi, hak makanan, hak jaminan kesehatan, hak status kebangsaan, hak berperan dalam pembangunan, dan hak kesamaan. Orang tua harus memperjuangkan hak-hak ini agar anak dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter baik.

Seluruh hak anak tersebut harus dipenuhi tanpa kecuali bagi semua anak, tanpa memandang gender, agama, suku bangsa, status ekonomi, atau kebutuhan khusus. Orang tua diharapkan memperjuangkan hak anak mereka agar tumbuh kembang anak dapat optimal.

Pelatihan ini dilakukan untuk mengevaluasi pemenuhan hak anak, seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Harapan dari pelatihan ini adalah agar gugus tugas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan hak anak.

Asisten I, Isran Kasiri, S.IP, M. Si, menekankan bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pemerintahan, tetapi dimulai dari masyarakat dan sekolah. Semakin banyak sekolah yang menjalankan Konvensi Hak Anak, maka pencapaian Kabupaten Layak Anak akan lebih mudah terwujud.

Dengan memenuhi hak anak, baik dalam pendidikan maupun dalam lingkungan keluarga, diharapkan dapat menciptakan generasi yang menjadi pilar kemajuan suatu bangsa. Semua pihak, terutama sekolah, Puskesmas, dan lainnya, diharapkan memiliki komitmen untuk memastikan bahwa hak anak terpenuhi demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak.

(Rilis RB)