Pemkab Kepahiang Tegas Pecat ASN Penista Agama, Gugatan Jadi Tantangan Berikutnya
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Setelah memecat ASN VM karena menista agama dengan menginjak Al-Qur'an (Buku Yasin), Pemerintah Kabupaten Kepahiang siap menghadapi gugatan jika ASN tersebut keberatan secara hukum. Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang siap menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Hartono, menggugat secara hukum adalah hak ASN yang bersangkutan.
"Tidak masalah, itu kan hak yang bersangkutan. Kita berikan ruang secara hukum untuk menyampaikan keberatannya. Tentu kita sudah menyiapkan pembelaan dan siap secara hukum untuk pemberhentian ASN bersangkutan," tegas Sekda Hartono, Selasa 11 November 2025.
Sekda Hartono menjelaskan, Pemkab Kepahiang memastikan bahwa tindakan ASN tersebut melanggar PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan jika PNS melanggar aturan.
"Tim penegak disiplin sudah memastikan bahwa yang dilakukan ASN ini melanggar PP 94, sesuai dengan regulasi. Kemudian tahapan-tahapan sudah kita lakukan mulai dari mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan dan sampai dengan kesimpulan, kemudian masukan dari masyarakat dan tokoh keagamaan," tutup Sekda.