Pemkab Rejang Lebong Bahas Raperda Perumdam TBK untuk Sesuaikan dengan Permendagri Terbaru
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Bukit Kaba.
Rapat pembahasan digelar pada Kamis (12 Februari 2026) di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
Hadir dalam kegiatan tersebut: Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si; Asisten II Setdakab Rejang Lebong Titin Verayensi, S.KM, M.KM; Direktur Perumdam TBK Yudi Iswanto, ST, MT; Inspektur Inspektorat; Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling; Kabag Hukum Setdakab Indra Hadiwinata, SH, MT; Kabag Ekonomi Sopan Wahyudi, SE; Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si; serta kalangan profesional dari Universitas Bengkulu yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.
Sebagai Ketua Tim Raperda Perumdam TBK, Titin Verayensi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD.
"Rapat ini membahas rancangan Raperda yang perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ada sejumlah penyesuaian agar regulasi daerah sejalan dengan aturan terbaru," ujar Titin.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pasal menjadi fokus utama pembahasan, di antaranya perubahan istilah Bupati menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), pengaturan tugas dan fungsi Dewan Pengawas, klasifikasi kategori perusahaan besar dan kecil, serta penguatan aspek pengelolaan Perumda secara menyeluruh.
"Tadi ada beberapa pasal yang dibahas secara detail. Harapannya hari ini menghasilkan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan. Raperda ini urgent karena harus segera menyesuaikan dengan Permendagri terbaru," jelasnya.
Setelah pembahasan, tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan. Selanjutnya akan disusun Peraturan Bupati sebagai turunan teknis dari Perda yang akan disahkan.
Pemkab Rejang Lebong berharap, setelah Raperda resmi menjadi Perda, Perumdam Tirta Bukit Kaba dapat semakin profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Harapannya tentu ada perbaikan pada Perumdam TBK, sehingga dapat membantu menyukseskan program Bupati 'Bantu Rakyat' sesuai visi misi kepala daerah," tutup Titin.
Dengan langkah pembenahan regulasi ini, Pemkab Rejang Lebong menunjukkan komitmen dalam memperkuat BUMD sebagai pilar peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.