Skip to main content
x
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, mengakui bahwa pihak Puskesmas merasa takut untuk menjalankan program pemberian makanan tambahan (PMT). Oleh karena itu, penjelasan dari sekretaris Dinkes Mukomuko ini menjelaskan alasan mengapa anggaran PMT di kabupaten tersebut belum terserap hingga bulan keenam tahun 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Permasalahan Teknis Pengadaan Makanan Tambahan dalam Program PMT: Tantangan dan Solusi Dinkes Kabupaten Mukomuko.

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, mengakui bahwa pihak Puskesmas merasa takut untuk menjalankan program pemberian makanan tambahan (PMT). Oleh karena itu, penjelasan dari sekretaris Dinkes Mukomuko ini menjelaskan alasan mengapa anggaran PMT di kabupaten tersebut belum terserap hingga bulan keenam tahun 2024.

Meskipun program pemberian makanan tambahan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang cukup besar, Jajad mengatakan bahwa program PMT merupakan salah satu program dari Dinkes untuk mengatasi stunting.

Menurut Jajad, setiap Puskesmas mendapat anggaran sekitar Rp 200 juta atau lebih dari Rp 100 juta per Puskesmas untuk program PMT. Namun, Puskesmas ragu untuk melaksanakan program tersebut karena masalah teknis terkait pengadaan makanan tambahan yang harus melalui pihak ketiga atau perusahaan.

Jajad menambahkan bahwa distribusi makanan tambahan harus dilakukan secara langsung kepada penerima dan biaya untuk satu porsi makanan tambahan hanya Rp 21 ribu termasuk semua biaya yang terkait hingga makanan siap konsumsi oleh penerima.

Untuk mengatasi masalah teknis tersebut, Jajad menyatakan akan mengadakan rapat koordinasi bersama Kepala Puskesmas dan Inspektorat daerah guna mencari solusi. Pihak Puskesmas berharap agar proses pengadaan makanan tambahan hingga distribusi kepada penerima dapat disederhanakan, misalnya melalui kerjasama dengan Kades KB di setiap desa dan dukungan dana dari Dana Desa.

Jajad berharap agar pihak Inspektorat dapat memberikan solusi untuk menyederhanakan proses teknis pengadaan makanan tambahan dalam program PMT ini. Ia khawatir bahwa jika tidak ada perubahan, program ini tidak akan berjalan dengan baik dan anggaran DAK non fisik untuk PMT tidak akan terserap dengan baik.