RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA PENDAPAT AKHIR FRAKSI - FRAKSI DPRD KABUPATEN SELUMA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA)
Bengkulu Mediasinardunia.com-Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Mendengar Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Seluma terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I dan II, dan dihadiri 21 anggota DPRD Kab. Seluma, Forkopimda, Penjabat Sekda, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sebanyak 8 delapan Fraksi yg ada di DPRD Kab. Seluma, hanya 7 tujuh fraksi yang memberikan pendapat terhadap Raperda ini ; Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, API, dan Fraksi PPS. Sedangkan Fraksi Perindo blm bs hadir dalam Rapat Paripurna tsb.
Sedangkan utk ke 7 Fraksi yg hadir dan sdh memberikan pendapat akhir Fraksi-fraksi, hanya satu Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda, yaitu Raperda Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan menunda Raperda Penyertaan modal PT. Bank Bengkulu. Sedangkan Raperda Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 lebih diarahkan menjadi Perbup.
Menanggapi hal tsb diatas, Wabup Seluma Drs. Gustianto mengatakan "Saya setuju apabila Raperda COVID - 19 ini dijadikan hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) saja karena sifatnya insidentil dan tidak berkepanjangan", Ujarnya.(ADV)