Skip to main content
x
Setelah sempat tertunda, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu pada Senin (1/7/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui Jadi Perda

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Setelah sempat tertunda, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu pada Senin (1/7/24).

Raperda yang disetujui adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda RPJPD Provinsi Bengkulu 2025- 2045.

Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan. Ke-2 Tahun Sidang 2024, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh unsur pimpinan dewan provinsi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Kota bengkulu

 

Selain persetujuan, delapan fraksi juga memberikan saran, pendapat, kritikan, dan masukan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu. Fraksi PDI-P dan Nasdem menyoroti masalah angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati Bengkulu dan menyerukan tindakan tegas dari pemerintah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan akan mengeluarkan aturan untuk menertibkan angkutan batu bara dari Provinsi Jambi, termasuk pengaturan tonase, waktu angkutan, dan penggunaan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau. Aturan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti.

Gubernur Rohidin juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu atas kerja keras mereka dalam membahas kedua Raperda hingga disetujui menjadi Perda. Raperda yang disetujui akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bengkulu.

Sumber - mc/Pemprov/foto - doc 
Pewarta : Diky Setiawan