Skip to main content
x
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Bengkulu Tahun 2024 telah memasuki hari kedua, yaitu Kamis (20/6/2024). (Diky/mediasinardunia.com)

Sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terhadap Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2024

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Bengkulu Tahun 2024 telah memasuki hari kedua, yaitu Kamis (20/6/2024). Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyoroti pelaksanaan PPDB ini.

Edwar menekankan pentingnya agar pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini dilakukan secara transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Saat ini baru dua hari PPDB digelar, harapan kita adalah jalur prestasi dapat dilaksanakan dengan benar tanpa adanya kecurangan," ujar Edwar pada Kamis (20/6/2024).

 

Kota bengkulu

 

PPDB SMA membuka jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua mulai tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Sementara itu, jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 25 hingga 28 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB SMA dilakukan secara online melalui website resmi https://ppdb.bengkuluprov.go.id/. Edwar juga menekankan agar tidak ada praktik jual beli bangku sekolah dan memberikan kesempatan yang adil kepada siswa-siswa yang memiliki prestasi.

Berikut adalah tahapan PPDB SMA Bengkulu tahun 2024:

1. Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024 dengan kuota 15 persen dari total peserta didik yang diterima.

2. Pendaftaran jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024 dengan kuota 20 persen dari total peserta didik yang diterima.

3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024 dengan kuota 5 persen dari total peserta didik yang diterima.

4. Pengumuman hasil seleksi PPDB jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.

5. Pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024 dengan kuota 60 persen dari total peserta didik yang diterima.

6. Pengumuman hasil penerimaan PPDB jalur zonasi dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

7. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu waktu.

8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memberikan informasi secara terbuka mengenai proses pelaksanaan PPDB, termasuk persyaratan, seleksi, daya tampung, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik.

9. Sekolah harus menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang kesulitan mengakses pendaftaran PPDB secara online.

10. Pelaksanaan PPDB tidak boleh mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun. (Adv/MSD)