Dukcapil Kota Bengkulu Berhasil Terbitkan Lebih dari 56.000 Kartu Identitas Anak dalam Tahun 2023: Sambut Efisiensi Layanan Baru Integrasikan Pengurusan KIA dengan Penerbitan Akta Kelahiran
Kota Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan total 56.927 Kartu Identitas Anak (KIA) selama tahun 2023. Saat ini, Dukcapil masih memiliki stok blanko KIA sebanyak 13.789 keping, yang diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu dalam mengurus KIA sepanjang tahun 2024.
Menurut Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, anak-anak yang berusia 0 hingga 4 tahun telah diizinkan untuk mengurus KIA. Salah satu syarat untuk pembuatan KIA adalah memiliki Kartu Keluarga (KK).
"KIA sangat penting, tidak hanya untuk kebutuhan pendidikan, tetapi juga diperlukan untuk pendaftaran BPJS dan keperluan administrasi lainnya," jelas Widodo, pada Senin (11/3/24).
Anak-anak usia 5 hingga 17 tahun yang belum memiliki KIA diimbau untuk segera mengurusnya di Dukcapil Kota Bengkulu. KIA berperan sebagai identitas resmi bagi anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
"Fungsinya hampir sama dengan KTP, namun KIA dimiliki oleh anak di bawah umur," tambahnya.
Dukcapil Kota Bengkulu telah melakukan inovasi terbaru untuk memastikan setiap anak di Kota Bengkulu memiliki KIA sejak lahir. Mereka mengintegrasikan proses pengurusan KIA dengan penerbitan akta kelahiran anak. Dengan begitu, setiap anak di Kota Bengkulu akan mendapatkan KIA secara bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
"Dalam penerbitan KIA, kami melakukan integrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran," tutup Widodo, menekankan upaya Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat Kota Bengkulu.ADV/MSD