Skip to main content
x
Perayaan Hari Keantariksaan Nasional, 06/08/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perayaan Hari Keantariksaan Nasional: Meningkatkan Kesadaran dan Melawan Polusi Cahaya untuk Keindahan Langit Malam

Jakarta, Mediasinardunia.com - Setiap tanggal 6 Agustus, Indonesia memperingati Hari Keantariksaan Nasional. Hari ini menandai disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, yang menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan Keantariksaan di Tanah Air.

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2013, Keantariksaan mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan Antariksa, termasuk eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa. Antariksa sendiri merujuk pada ruang dan isinya di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Penetapan Hari Keantariksaan Nasional berdasarkan momen pengesahan UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Tanggal 6 Agustus dipilih karena merupakan tanggal pengesahan UU tersebut.

Tujuan peringatan Hari Keantariksaan Nasional adalah untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa dalam bidang Keantariksaan serta membangun kesadaran akan pentingnya pengembangan sains dan teknologi antariksa.

Dalam UU tentang Keantariksaan dijelaskan beberapa tujuan, antara lain:

1. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.

2. Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.

3. Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk generasi masa kini dan masa depan.

4. Memberikan landasan hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan.

5. Menjamin Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan.

6. Melindungi negara dan warganya dari dampak negatif Penyelenggaraan Keantariksaan.

7. Mengoptimalkan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional.

8. Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagai pendukung pertahanan negara.

Dalam rangka peringatan Hari Keantariksaan Nasional, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan kampanye langit malam untuk melawan polusi cahaya. Polusi cahaya dapat merusak keindahan langit malam, berdampak buruk pada kesehatan, lingkungan, dan budaya.

Pada momen ini, masyarakat dapat mematikan lampu luar ruangan selama satu jam untuk menikmati keindahan langit malam yang bersih dari polusi cahaya. Langit malam telah lama dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, dan menjaga kebersihannya merupakan tanggung jawab bersama.