Persentase Pemilih Mencapai 56%, SMSI Minta Panwascam untuk Melibatkan Generasi M dan Z untuk Mencegah Pelanggaran Pemilu.
Kaur, Mediasinardunia.com - Jumlah Pemilih Capai 56%, SMSI Minta Panwascam Melibatkan Generasi Milenial dan Gen Z dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, Wibowo Susilo, meminta anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di semua tingkatan untuk melibatkan generasi milenial dan generasi Z dalam pencegahan pelanggaran Pemilu. Jumlah pemilih generasi ini mencapai 56,45 persen atau sekitar 113,6 juta pada Pemilu yang akan datang pada tahun 2024, yang sejalan dengan penggunaan yang masif dari media sosial oleh milenial dan Gen Z.
Menurut survei Alvara Research Center, generasi milenial dan Gen Z menghabiskan waktu yang banyak menggunakan internet, ada yang bahkan sampai 13 jam dalam sehari.
"Generasi milenial dan Gen Z menghabiskan waktu yang paling banyak menggunakan internet setiap harinya. Oleh karena itu, anggota Panwascam harus melibatkan mereka sebagai mitra dalam pencegahan pelanggaran Pemilu," kata Wibowo saat berbicara dalam Rakor Panwascam se Kabupaten Kaur di Hotel Mulia, Bintuhan Kabupaten Kaur, pada Jumat (20/10/2023).
Wibowo menjelaskan bahwa media sosial merupakan sarana yang efektif untuk melakukan kampanye pencegahan pelanggaran Pemilu, terutama mengingat peningkatan jumlah pengguna media sosial dari berbagai platform.
"Data dari APJII pada awal 2023 menyebutkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 78,19 persen atau sekitar 215 juta pengguna dari total populasi sekitar 275 juta. Dari jumlah itu, pengguna Facebook mencapai 119,9 juta, pengguna Instagram mencapai 106,72 juta, dan pengguna Tiktok mencapai 109,9 juta. Penggunaan media sosial saat ini dapat dilakukan di hampir semua tempat dan setiap waktu. Oleh karena itu, media sosial harus menjadi target utama dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, selain metode konvensional lainnya," jelasnya.
Wibowo juga menyampaikan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang tak terbatas dan menjadi alat penyebaran konten-konten kampanye.
"Tidak semua konten kampanye tersebut mengandung nilai edukasi, bahkan sebagian dari konten tersebut mungkin berisi hoaks, ujaran kebencian, dan tidak mendidik. Oleh karena itu, harus ada konten-konten penangkal yang disediakan oleh Bawaslu dan juga media massa yang mendukung pencegahan pelanggaran Pemilu," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Panwascam sebaiknya aktif menggunakan media sosialnya untuk menyebarkan berbagai konten pencegahan, imbauan, dan larangan.