Skip to main content
x
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penerapan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS), akan dimulai pada bulan Desember 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Revitalisasi Sistem Pajak Indonesia: Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) oleh Menteri Sri Mulyani

Jakarta, Mediasinardunia.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penerapan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS), akan dimulai pada bulan Desember 2024. Langkah ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.

"Saya telah melaporkan kepada presiden mengenai progres dan rencana soft launching dari sistem coretax yang diharapkan selesai pada bulan Desember tahun ini," ujar Sri Mulyani di Istana Negara pada Rabu (31/7).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem pajak yang ada saat ini. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara otomatis dan digital.

Salah satu manfaat dari coretax adalah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak, namun akan menjadi otomatis dengan adopsi coretax. Sri Mulyani berharap ini akan membantu wajib pajak karena tidak perlu lagi melaporkan SPT sendiri.

"Secara keseluruhan, coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak dapat melakukan layanan secara mandiri dan pengisian SPT secara otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat," jelasnya.

Meskipun coretax diterapkan, kewajiban pelaporan SPT tetap ada sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, terdapat perbedaan dengan sistem saat ini. Prepopulated, di mana data pajak oleh pihak ketiga secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik.

Prepopulated memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat karena data yang tersaji tinggal dikonfirmasi kebenarannya oleh wajib pajak. DJP berencana untuk memperluas cakupan prepopulated agar makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Selain itu, saat ini juga ada wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, seperti wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT, serta wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.